REPUBLIKA.CO.ID,CILEGON –Penyelundupan daging celeng ilegal yang digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, ternyata akan dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah.
"Untuk pengirimannya saya mendapat bayaran Rp 5 juta oleh pemesannya, Pak Sunarto di Boyolali," kata sopir truk pengangkut daging celeng Bambang Sutopo, Jumat (6/2).
Ia mengaku, tak mengetahui bahwa muatannya berisi daging celeng ilegal. Lantaran daging seberat 4,15 ton disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi serbuk kayu sejak berangkat dari Palembang, Sumsel.
Hal yang sama dinyatakan oleh kernet truk, Agus Sudaryanto yang mengaku tak tahu proses pengemasannya tanpa dilengkapi dokumen. Bahkan dirinya pun tak tahu jumlah pembayaran untuk pengangkutan kali ini.
"Yang mendesain ini Darminto, orang ekspedisi di Indralaya, Palembang. Saya cuma diajak Bambang (sopir truk), saya dapat upah berapa juga belum tahu," kata Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sopir dan truk akan dijerat dengan pasal 31 Undang Undang Nomor 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta.
“Daging celeng ilegal ditaksir bernilai Rp 20 juta itu memang berasal dari Palembang,” tegas Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP Merak) AKP Nana Supriatna.