Ahad 08 Feb 2015 16:48 WIB

Dua Kubu Golkar Harus Patuhi Putusan PN Jakpus

2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Leo Nababan menegaskan penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar melalui Mahkamah Partai adalah putusan Pengadilan Negeri yang harus dipatuhi kedua belah pihak.

"Mahkamah Partai adalah lembaga pengadilan tertinggi di internal partai sesuai amanah aturan perundangan, bukannya manuver dari Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta," katanya Ahad (8/2).

Menurutnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa perselisihan yang terjadi antara Kubu Partai Golkar Agung Laksono dan Kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie adalah masalah internal partai yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Ia menambahkan aturan mengenai Mahkamah Partai itu diatur dalam pasal 32 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. "Kami taat hukum. Apa yang sudah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat akan kami laksanakan secara konsekuen," katanya.

Sebelumnya, Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie menyebut Partai Golkar Kubu Agung Laksono sengaja menarik-narik Mahkamah Partai untuk menyelesaikan konflik partai berlambang Pohon Beringin ini. Ia menegaskan agar Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie tidak memberi info yang menyesatkan.

Mahkamah Partai, kata dia, hanya menjalankan putusan pengadilan, yakni mengembalikan konflik ke internal partai. "Kecuali Partai Golkar Kubu Aburizal sengaja mau melawan putusan pengadilan," tegasnya.

Menurutnya Partai Golkar Kubu Agung Laksono mempercayai netralitas Mahkamah Partai yang akan segera menggelar sidang penyelesaian konflik internal dua Kubu Partai Golkar pada Selasa (10/2) mendatang.

"Kami percaya penuh integritas kelima hakim Mahkamah Partai. Saya dengar kabar hari Senin (9/2) besok, mereka mulai melakukan persiapan sidang dan akan bersidang esok harinya," katanya.

Leo berharap Mahkamah Partai bisa menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan di Partai Golkar dengan seadil-adilnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Golkar Kubu Agung Laksono menggugat Kubu Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakarta Pusat, dengan melalui gugatan bernomor 579/ PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014.

Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel ?Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V), di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, dalam putusannya pada 3 Fenruari 2015, PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan Kubu Agung Laksono tidak dapat diterima karena majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan yang terjadi antara penguggat dan para tergugat adalah masalah partai yang harus diselesaian melalui Mahkamah Partai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement