REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Tim kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Ian Iskandar meminta agar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dihadirkan ke persidangan. Hal tersebut dilakukan untuk minta keterangan JK sebagai saksi.
Menurutnya permintaan tim kuasa hukum terdakwa Yance bukannya tanpa alasan. Karena, baru-baru ini orang nomor dua di republik ini blak-blakan kepada media massa menyatakan pembelaannya terhadap Yance dalam kasus pembangunan PLTU Sumuradem di Sukra, Kabupaten Indramayu.
"Pak JK bilang, saya belain dia (Yance) dan berbicara dengan Jaksa Agung, ini orang jangan ditahan karena dulu Saya yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan, bebaskanlah. Jaksa Agung bilang Ia "dianggap" merugikan Rp 4miliar (dan harus dibuktikan oleh pihak kejaksaan)," kata Ian menirukan ucapan Jusuf Kalla.
Selain itu, kata Ian, JK pun menyebutkan akibat jasanya, Yance sudah menyelamatkan subsidi negara triliunan rupiah untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 600 megawat, dan jika tidak berapa kerugian negara yang harus ditanggung. Karena, akibat kecepatannya membebaskan lahan, Yance sudah berhasil menyelamatkan subsidi triliunan rupiah untuk proyek pembangkit listrik 600 megawatt.
''Kalau tidak selesai, itu berapa kerugian?" ujarnya kembali menirukan JK.
Ian pun yakin jika kliennya tidak bersalah dan hanya menjadi korban. Apalagi dalam eksepsi yang dibacakannya pekan lalu, disebutkan jika dakwaan jaksa salah kaprah. Jika masalah administratif yang dituduhkan jaksa, maka ranahnya bukan pengadilan tipikor, melainkan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Hal yang sama diungkapkan mantan jaksa senior Harun Al Rasjid. Menurutnya, adanya percepatan pembebasan lahan untuk PLTU, negara sudah diselamatkan dari kerugian yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Berhasilnya proyek PLTU Sumuradem tersebut, dipuji oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Keberhasilan Yance dalam percepatan hanya diberi waktu 120 hari harus sudah selesai. Jika tidak PLN akan kena denda Rp 27 miliar per hari, belum lagi sanksi dari kontraktor.
"JK di sana memuji keberhasilan Yance, berapa triliun uang negara diselamatkan. Bahkan setelah jadi pun, SBY memuji dan menyatakan tidak akan ada lagi pemadaman listri di Jawa dan Bali," katanya.
Oleh karena itu, Harun yang saat itu menjadi konsultan hukum proyek tersebut menyebutkan, jika HGU yang dipermasalahkan, BPN, PLN dan Y8 (panitia) yang harus jadi terdakwa. Bupati (Yance) saat itu tidak mengetahui apa-apa.
"Kalau begini, dakwaaan jaksa sudah ngaco. Kalau berdasar proporsinya hakim tidak berwenang menyidangkan ini," katanya.
Selain itu, jika Yance juga dipermasalahkan masih menggunakan kepres nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dan tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006, kenapa tujuh mega proyek lainnya tidak dipermasalahkan. Misalnya, pembangunan jalan tol.