REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta meminta keseriusan bupati dan wali kota di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) untuk menangani persoalan sampah.
Menurutnya, penanganan sampah di Sarbagita merupakan persoalan mendesak yang membutuhkan penanganan cepat.
"Pencemaran air dan udara (di Sarbagita) semakin parah. Air lindi yang tak dikelola dengan baik bisa mengganggu ekosistem mangrove," kata Sudikerta di Denpasar, Senin (9/2).
Kondisi sampah semakin diperparah dengan tak jelasnya pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan bersama PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Pemerintah daerah pun berencana untuk meninjau kembali kelanjutan kerja sama penanganan sampah dengan perusahaan tersebut.
Sudikerta meminta bupati dan wali kota mengkaji ulang dan memberikan jawaban tertulisnya kepada gubernur terkait rencana pemutusan kontrak kerja dengan NOEI.
Mereka juga diminta melakukan kajian hukum atas dampak pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Keputusan final atas hal ini akan diusahakan hingga pertengahan Februari 2015.
Sampah di kawasan Sarbagita selama ini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Kini, kapasitas TPA Suwung tak lagi mencukupi dan pencemaran lingkungannya semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan riset Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali akhir 2014, TPA Suwung bisa menerima hingga 600 ton sampah dalam sehari dari Sarbagita. Sampah-sampah ini berupa sampah perumahan, perkantoran, dan pasar.
Kerja sama pemda dengan NOEI sudah dimulai sejak 2004 lalu. Pemerintah memberikan enam hektare (ha) lahan dari luasan 38 ha TPA Suwung untuk dikelola NOEI.
Kepala Dinas Kehutanan Bali, Nyoman Wiranatha membenarkan semakin parahnya kondisi TPA Suwung saat ini. Dia juga mendukung rencana pemerintah provinsi yang ingin melakukan audit independen terhadap investasi NOEI dalam pengelolaan TPA Suwung.
"Pihak Unit Pengelola Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah, Dinas Pekerjaan Umum juga diminta bekoordinasi dengan Badan Pengelola Kebersihan Sarbagita (BPKS) dan Dinas Kehutanan terkait luasan lahan yang akan dimanfaatkan untuk pengelolaan TPA yang menangani sampah diempat kawasan itu," kata Wiranatha.