REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Partai (MP) Golkar mufakat untuk menggelar sidang Rabu (11/2). Sidang penyelesaian sengketa pengurusan tersebut adalah sidang perdana untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan dalam partai itu.
Ketua MP Golkar, Muladi menerangkan sidang internal tersebut akan menghadirkan dua kubu kepengurusan, yaitu kubu Munas Bali sebagai termohon, dan kubu Munas Ancol sebagai pemohn.
"Sidang ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat (Jakpus)," kata dia saat konfrensi pers di Gedung DPP Golkar, Jakarta, Selasa (10/2).
Muladi menerangkan, keputusan untuk menyelesaikan kisruh Golkar adalah amanah pengadilan. Hal tersebut pun dikatakan dia sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, dan Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan, penyelesaian konflik internal partai harus melewati mekanisme internal.
MP Golkar dikatakan Muladi merupakan salah satu sarananya. Dikatakan dia, MP Golkar beranggotakan lima pengadil yaitu, dirinya sendiri sebagai ketua, sedangkan empat lainnya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, Duta Besar RI untuk Republik Ceko Aulia Rahman, mantan Hakim Konstitusi Nabaya, dan purnawirawan Djasri Marin.
Namun dikatakan Muladi, persidangan yang dijadwalkan rampung dalam sepekan itu hanya akan dihadiri empat pengadil. Itu lantaran, kedinasan Aulia di luar negeri. Akan tetapi, dikatakan Muladi, kondisi tersebut bukan hambatan. Sebab, satu hakim internal tersebut sudah memberikan pertimbangan tertulis untuk tetap ambil bagian dari anggota MP Golkar.