REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan, restoran cepat saji Hoka-Hoka Bento (Hokben) halal. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Ia mengatakan masa aktif sertifikat halal Hoka-hoka bento atau PT Eka Bogainti berlaku hingga 25 Agustus 2015.
Dan pihak Hokben selalu memperpanjang sertifikat halal yang dimiliki sejak awal pendaftaran. Saat ini, Hokben akan memulai proses perpanjangan kembali masa aktif sertifikat halal menjelang berakhirnya masa berlaku sertifikat halal tersebut pada Agustus 2015 mendatang.
Adapun berita yang menyebutkan Hokben tidak halal, Lukman membantah hal tersebut. Ia mengatakan, berita tersebut merupakan berita lama pada tahun 2005 namun dibuat lagi pada tahun 2015. Ia mengaku penulis yang menyebarkan informasi tersebut telah menyampaikan permintaan maafnya.
"Ini begini itu berita tahun 2005 dan ada yang merilis kembali 2015. Penulisnya juga sudah minta maaf. Itu salah tidak seperti itu bahwa kalau hokben sudah di sertfikat halal itu bisa di cek 98555 itu hokben kata kuncinya. Jadi masih berlaku (sertifikat halal). Perpanjang terus. Itu makanya merugikan nggak bagus itu," ujar Lukmanul Hakim kepada ROL, Selasa (10/2).