Ahad 24 Dec 2023 16:23 WIB

Gerai Jajanan Korea Reddog Kantongi Sertifikat Halal, demi Kenyamanan Konsumen

Pada September 2023, Reddog menginformasikan status halal yang didapat gerainya.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Salah satu gerai Reddog. Gerai jajajnan Reddog kini sudah mengantongi sertikat halal dari MUI.
Foto: Dok. Instagram/@reddog.id
Salah satu gerai Reddog. Gerai jajajnan Reddog kini sudah mengantongi sertikat halal dari MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyuka jajanan Korea mungkin tak asing dengan toppoki, camilan yang terbuat dari tepung beras dan dimasak dalam saus gochujang. Salah satu gerai kuliner yang menyajikan toppoki adalah Reddog. Di sana, ada juga berbagai menu kudapan khas Korea.

Gerai Reddog bisa ditemukan dengan mudah di banyak mal, bahkan jumlahnya puluhan di seluruh Indonesia. Namun, mungkin ada konsumen Muslim yang masih bertanya-tanya, apakah gerai sudah disertifikasi halal sehingga menunya aman dikonsumsi oleh umat Islam?

Baca Juga

Pada September 2023, Reddog telah menginformasikan status halal yang didapat gerainya lewat akun Instagram resminya, @reddog.id. Pihak restoran mengatakan sertifikat halal tersebut didapat Reddog setelah penantian yang cukup lama.

"Seluruh bahan baku, produk, hingga kemasan Reddog telah bersertifikat halal. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami pada kebijakan pemerintah dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat guna mendapatkan makanan dan minuman yang halal," ujar Reddog.

Jika memantau di aplikasi Halal MUI, Reddog pun sudah terdata memiliki sertifikat halal bernomor LPPOM-00160222120923, dengan nama perusahaan PT Bighot Restaurant Indonesia. Tercantum keterangan bahwa status sertifikasi halal tersebut berlaku hingga 19 Sptember 2027.

Status halal sudah diberikan kepada lebih dari 50 gerai Reddog di seluruh Indonesia. Sebut saja sejumlah gerai yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Samarinda, Lampung, Batam, Banjarmasin, Yogyakarta, dan banyak kota lainnya.

Dari segi nama gerai, mungkin ada pula konsumen yang sangsi, sebab ada kata "dog" yang artinya anjing. Selain itu, gerai ini juga menyajikan menu corndog. Sementara, terdapat ketentuan bahwa produk dengan nama yang mengandung nama anjing tidak bisa mendapat sertifikasi halal.

Terkait itu, Reddog memberikan penjelasan di akun Instagram resminya. Kata reddog bukan bermakna anjing merah, tetapi memiliki arti lain. Kata "red" yang artinya nerah merupakan simbolisasi warna camilan Korea yaitu tteokboki atau topokki yang kuahnya berwarna merah.

Selain itu, "dog" bukan bermakna binatang anjing. Melainkan, penggalan kata yang diambil dari camilan yang juga terkenal di Korea, yakni hotdog atau corndog. Jadi, brand Reddog dimaknai sebagai restoran yang menyajikan camilan Korea topokki dan hotdog/corndog.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement