REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Indonesia dan Cina sepakat berkolaborasi mengatasi aksi teroris melalui dunia maya. Hal itu merupakan bagian dari kerja sama antiteror kedua negara yang ditandatangani pada 2014.
Kesepakatan tersebut terungkap dalam pertemuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Konjem Pol Saud Usman Nasution dengan mitranya yang diwakili Wakil Menteri Keamanan Umum Cina Meng Hongwei di Beijing.
Indonesia meminta Cina untuk membantu meningkatkan daya mampu aparat keamanan kedua negara dalam mengatasi kejahatan terorisme melalui dunia maya, kata Kepala Fungsi Politik KBRI Beijing Sugeng Wahono di Beijing, Selasa (10/2).
Cina sepakat untuk bekerja sama mengatasi aksi teroris melalui dunia maya, sebagai bagian dari kerja sama antiteror kedua negara yang ditandatangani pada 2014.
Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Konjem Pol Saud Usman Nasution dengan mitranya yang diwakili Wakil Menteri Keamanan Umum Cina Meng Hongwei di Beijing.
Indonesia meminta Cina untuk membantu meningkatkan daya mampu aparat keamanan kedua negara dalam mengatasi kejahatan terorisme melalui dunia maya, kata Kepala Fungsi Politik KBRI Beijing Sugeng Wahono di Beijing, Selasa.
Kepala BNPT menyatakan kelompok radikal teroris telah menggunakan internet dan teknologi lainnya untuk menyebarkan propaganda ideologi serta semakin marak akhir-akhir ini.
Badan tersebut juga menyatakan penanggulangan terorisme dalam bidang teknologi informasi sangat penting. Pasalnya, kelompok radikal teroris telah menggunakan internet dan teknologi lainnya untuk menyebarkan propaganda ideologi.
"Situs-situs radikal menjadi ancaman serius dan nyata yang harus dicari solusinya. Situs penyebar ancaman tersebut dapat melahirkan teroris-teroris baru," ujar Saud.
Sementara itu Pemerintah Cina sepanjang 2014 telah menangkap lebih dari 250 orang yang terkait dengan penyebaran video kekerasan atau teroris. Para teroris itu telah mengedarkan video yang mempromosikan terorisme melalui internet dan pada perangkat portabel.
Pemerintah daerah Xinjiang bahkan telah mengumumkan larangan mengunduh, menyimpan atau menyebarkan video online terkait teror.