Rabu 11 Feb 2015 15:21 WIB

Waspadai Uang Palsu di Maros

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ani Nursalikah
Uang palsu
Foto: http://3.bp.blogspot.com
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Peredaran uang palsu yang kian marak di Sulawesi Selatan kini telah menyebar hingga Kabupaten Maros. Baru-baru ini Kapolres Maros meringkus salah satu jaringan pengedar uang palsu.

Wakil Kapolres Maros Kompol Akbar mengatakan  pihaknya berhasil mengamankan anggota baru pengedar uang palsu yang biasa melakukan aksinya di Sulawesi Selatan.

"Kita amankan pelaku saat mereka melakukan transaksi dengan menggunakan uang tersebut," ujar Kompol Akbar, Rabu (11/2).

Dia menjelaskan penangkapan ini bermula saat empat pelaku dengan inisial R (33 tahun), H (17), J (18) dan A (40) sedang membelanjakan uang palsu untuk membeli satu bungkus rokok di warung yang berada di Dusun Samanggi Desa Samangki Simbang, Maros.

Pemilik warung Anwar merasa jika uang yang dipakai belanja merupakan uang palsu. Anwar kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bantimurung yang kemudian menangkap kompolotan ini saat masih berada dekat warung.

Setelah ditangkap, pihak kepolisian mendapati uang palsu senilai Rp 9,2 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan uang recehan berjumlah Rp 140 ribu.

Pelaku dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement