REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pondok pesantren (ponpes) yang dikelola Yayasan Nurul Ulum menyimpang dari ajaran agama Islam.
Ponpes tersebut terletak di RT 16 Gang Melati, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Keputusan MUI diambil setelah bersidang, Rabu petang (11/2). Sidang berlangsung lebih dari dua jam dan berakhir pukul 15.55 WIB.
Rapat diikuti Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama (Kemenag), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, pihak polresta dan Kodim 0410/KBL.
“Berdasarkan surat keputusan fatwa ditegaskan, ajaran dan paham Yayasan Nurul Ulum dinyatakan menyimpang dari agama Islam,” kata Ketua Umum MUI Kota Bandar Lampung Suryani M Nur.
Ia menjelaskan fatwa lahir berdasarkan hasil kajian tim Komisi Fatwa MUI, setelah mendengarkan testimoni mantan santri dan laporan masyarakat sekitar. Pengkajian digeber secara maraton tiga hari berturut-turut.
Suryani menambahkan, konsekuensi keluarnya fatwa ini harus ditindaklanjuti oleh lembaga dan instansi berwenang.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta agar ponpes tersebut ditutup sementara. Ponpes tersebut juga tidak berizin.
Pemimpin ponpes Yayasan Nurul Ulum Imam Al Ahdi Karramullah yang bernama asli Adi Suhandoyo sempat mengaku sebagai nabi akhir zaman setelah Nabi Muhammad SAW.