REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga meminta Presiden Joko Widodo agar tidak membiarkan kisruh KPK versus Polri terus melebar tanpa kendali karena telah meresahkan masyarakat.
"Banyak energi dan waktu dihabiskan publik untuk menunggu kapan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menggunakan hak prerogatifnya memutus dan segera menghentikan polemik terkait KPK dan Polri," katanya di Kupang, Kamis (12/2).
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan hal itu menanggapi stagnasi pembangunan bidang hukum dan politik diawal kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang nampak ragu-ragu mengambil keputusan apakah membatalkan atau melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sehingga pihak yang berkepentingan dengan jabatan itu tidak terus-menerus.
"Rakyat sedang menunggu ketegasan dan kepastian dari Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya sebelum berangkat ke luar negeri bahwa segera memutuskan kekisruhan yang melanda dua lembaga penegak hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri," katanya.
Rakyat terus dan tetap menunggu sikap Presiden apakah konsisten dengan janjinya ataukah harus menunda lagi dengan berbagai alasan yang sebenarnya bagi publik tidak mempuni lagi, karena semua sudah terang benderang.
"Alasan menunggu proses hukum Praperadilan di PN oleh Komjen Budi Gunawan, sebenarnya dari aspek ketatanegaraan tidak tepat karena Presiden memiliki hak prerogatif untuk membentuk kabinet dan menentukan siapak Panglima TNI dan Polri serta lembaga tinggi lainnya, tanpa harus diintervensi oleh siapapun," katanya.