Kamis 12 Feb 2015 16:18 WIB
Kongres Umat Islam Indonesia

Tujuh Poin Rekomendasi Risalah Yogyakarta

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Presiden Joko Widodo memberikan pidato saat menutup acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI 2015 di  Yogyakarta, Rabu (11/2).   (Antara/Noveradika)
Presiden Joko Widodo memberikan pidato saat menutup acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI 2015 di Yogyakarta, Rabu (11/2). (Antara/Noveradika)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VI telah menghasilkan sebuah dokumen bernilai historis, bernama Risalah Yogyakarta. Ini merupakan salah satu dokumen hasil KUII ke-VI, di antara tiga dokumen lainnya, yakni berupa rekomendasi-rekomendasi dari Komisi A (penguatan politik umat Islam), Komisi B (penguatan ekonomi umat Islam), dan Komisi C (penguatan budaya umat Islam).

Berikut isi rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia ke-VI tahun 2015 yang termaktub dalam Risalah Yogyakarta:

1. Menyeru seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu padu, merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis, antara organisasi, lembaga Islam, maupun partai politik, untuk membangun dan melakukan penguatan politik, ekonomi, dan sosial budaya umat Islam Indonesia yang berkeadilan dan berperadaban.

2. Menyeru penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) dan kekuatan politik nasional untuk mengembangkan praktik politik yang ber-akhlaqul karimah dengan meninggalkan praktik politik yang menghalalkan segala cara, dengan menjadikan politik sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan dan kedamaian bangsa.

3. Menyeru penyelenggara negara untuk berpihak kepada masyarakat yang berada di lapis bawah dhuafa dan mustadh’afin dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berorientasi kepada pemerataan dan keadilan, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah, baik keuangan maupun sektor riil dan menata ulang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta meniadakan regulasi dan kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan rakyat.

4. Menyeru seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bangkit memberdayakan diri, mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kapasitas SDM umat, menguatkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis ormas, masjid, dan pondok pesantren, meningkatkan peranan kaum perempuan dalam perekonomian, mendorong permodalan rakyat yang berbasis kerakyatan, dan mendorong kebijakan pemerintah pro-rakyat.

5. Menyeru pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindarkan diri dari budaya yang tidak sesuai dengan nilai syariat Islam dan budaya luhur bangsa, seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi dan porno aksi, serta pergaulan bebas, dan perdagangan manusia.

Hal itu perlu dilakukan dengan meningkatkan pendidikan akhlak di sekolah/madrasah dan keluarga, penguatan ketahanan keluarga dan adanya keteladanan uswah hasanah para pemimpin, tokoh, dan orang tua. Seiring dengan itu, menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan regulasi dan kebijakan yang membuka pintu lebar-lebar masuknya budaya yang merusak serta melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

6. Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas bergesernya tata ruang/lanskap kehidupan Indonesia di banyak daerah yang meninggalkan ciri keislaman sebagai akibat derasnya arus liberalisasi budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, meminta penyelenggara negara serta berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah nyata untuk menggantikannya dan menata ulang regulasi dan kebijakan lanskap kehidupan Indonesia agar tetap berwajah keislaman dan keindonesiaan.

7. Memprihatinkan kondisi umat Islam di beberapa negara di dunia, khususnya Asia yang mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. KUII meminta kepada pemerintah negara-negara yang bersangkutan untuk memberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkeadilan dan berkeadaban. Menyeru kepada pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk memberikan bantuan kepada mereka dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kemanusiaan.

Hasbunallah wa ni’ma al-wakil, ni’ma al’maula wa ni’ma al-nashir

Yogyakarta, 22 Rabiul Akhir 1436 H/11 Februari 2015 M

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement