Kamis 12 Feb 2015 22:12 WIB

Menkumham Bantah Perintahkan Sidang Praperadilan Menangkan BG

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Antara
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan dari surat kaleng yang menyebut ia menjadi dalang agar sidang praperadilan memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Swear," kata Yasonna sambil membentuk huruf V dengan tangan kanannya, di Istana Negara, Kamis (12/2).

Ia lantas menantang si pembuat surat kaleng untuk mencantumkan namanya jika informasi yang diberikan benar. Yasonna juga menyatakan bahwa ia tak pernah mengunjungi pengadilan. Apalagi bertemu dengan ketua pengadilan. Karenanya, ia mengatakan, tudingan dari surat kaleng tersebut tak berdasar.

"Urusan gue banyak. Urusan lapas dan Labora saja belum beres. Kita enggak tahu apa-apa soal praperadilan dibilang mendesain," jelasnya.

Yasonna menjamin tak ada unsur intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menjamin hakim sidang praperadilan akan bertindak seadil-adilnya.

Seperti diketahui, di gedung KPK muncul surat tanpa nama pengirim. Surat yang ditujukan pada wartawan yang biasa meliput di KPK itu menyebut bahwa hasil sidang praperadilan sudah diatur agar BG menang.

Disebutkan pihak-pihak yang mengatur hasil sidang yakni Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna Laoly, dan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement