REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari komedian Mandra Naih, Soni Sudarno mengatakan kliennya siap menghadapi pemanggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi program siap siar TVRI.
"Haji Mandra selalu siap dan akan kooperatif dengan Kejagung," kata Sudarno saat dihubungi, Jumat (13/2).
Saat ini, sambung Soni, pihaknya sedang melakukan koordinasi dan melakukan pengumpulan bukti. Ia pun tidak masalah dengan surat cekal terhadap kliennya. Mandra, kata dia, akan bersikap kooperatif dengan kasusnya, terlebih kliennya juga jarang berpergian ke luar negeri.
"Memang klien kami jarang kok ke luar negeri. Biasanya hanya umrah saja," tuturnya.
Namun begitu, Sonie mengaku hingga saat ini ia belum menerima surat penetapan Mandra sebagai tersangka. Pihaknya juga belum menerima surat cekal dari Kejagung. "Kedua surat secara resmi belum kami terima. Baru dengar dari pemberitaan di media," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI senilai Rp 47 miliar tahun anggaran 2012 ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga orang tersangka yakni pelawak kondang Mandra selaku dalam kapasitas Direktur Viandra Production, Iwan Chermawan sebagai Direktur PT Media Art Image danYulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI.
Peningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, karena tim penyelidik telah menemukan cukup bukti. Ketiga tersangka, disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.