REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua ribu spanduk yang dinilai merusak keindahan dan membahayakan pengguna jalan di Kota Bandung, ditertibkan petugas Satpol PP, Jumat (13/2).
Kepala Satpol PP, Usman Sayogi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Soreang, Pangalengan, Pacet, Margaasih, serta sepanjang jalan raya Soreang -Kopo. "Penertiban dilakukan, karena spanduk-spanduk tersebut tidak berizin, masa berlakunya habis, serta berizin tapi tidak sesuai dengan tempatnya. Yang dominan tidak memiliki izin," katanya, di Bandung, Jumat (13/2).
Spanduk-spanduk itu kini disita di kantor Satpol PP. "Kebanyakan spanduk-spanduk tersebut berisi iklan-iklan berbagai produk. Bahkan ada juga spanduk bertuliskan penerimaan siswa," jelasnya.
Usman mengatakan, perusahaan yang memasang spanduk ilegal tersebut akan didenda Rp 1 juta. Sebab, pemasangan spanduk itu merupakan bagian dari tindak pidana ringan (tipiring).
Namun, selama ini ia mengaku masih mengutamakan upaya persuasif terhadap pelanggar. "Saya suka langsung telepon oknum yang melanggar. Masih kita utamakan imbauan, karena itu pelanggaran ringan," ucap dia.
Akibat banyaknya spanduk liar, lanjut Usman, Pemerintah Kabupaten Bandung merugi. Soalnya, pendapatan pemkab dari sektor pajak menjadi tidak terserap maksimal. Ditambah tidak tertibnya pemasangan spanduk tersebut juga mengganggu keindahan kota.
"Potensi PAD yang hilang cukup besar. Belum semrawutnya. Jadi sampah juga, kalau tidak ditertibkan. Kalau dibuang kan masuk selokan jadi pemandangan gak bagus," jelasnya.
Karenanya, Usman mengimbau agar tidak memasang spanduk secara sembarangan. Seperti, tidak bersender di bangunan-bangunan, pohon dan menggunakan paku. "Tidak boleh diatas jalan raya. Karena kalau putus bisa membahayalan pengguna jalan," ucap dia.