Ahad 15 Feb 2015 19:43 WIB

Oegroseno: Presiden Jokowi takkan Lantik Budi Gunawan

Rep: Dessy S Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Tim 9 Oegroseno (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota Tim 9 Oegroseno (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib calon tunggal kepala Polri Komjen Budi Gunawan hingga kini masih belum jelas. Presiden Joko Widodo pun berkali-kali menyatakan akan menunggu hasil sidang praperadilan Budi Gunawan untuk mengambil keputusan.

Menjelang putusan sidang praperadilan Budi Gunawan esok hari, tim independen yang dibentuk Jokowi pun menyatakan tetap mendorong presiden untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. "Sudah tetap seperti yang dulu, seperti rekomendasi pertama," kata Anggota Tim 9 Oegroseno, saat dihubungi Republika, Ahad (15/2).

Oegroseno mengatakan, tim independen menyerahkan hasil sidang praperadilan kepada pengadilan. Ia berharap, agar sidang praperadilan gugatan Budi Gunawan dapat berjalan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. "Gak tau kita, itu kan pengadilan. Harapannya pengadilan berjalan lebih lancar saja, bebas," tambahnya.

Menurut Oegroseno, rekomendasi pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri ini lantaran masih banyaknya calon kepala Polri yang dinilai lebih baik dan patut untuk dipertimbangkan. Kendati demikian, ia pun menyerahkan keputusan pelantikan calon Kapolri kepada Presiden Jokowi.

"Kembalikan (kepada Presiden), masih banyak beberapa calon yang lebih baik," kata mantan wakil kepala Polri tersebut.

Oegroseno juga mengatakan Presiden akan segera memberikan keputusan terhadap nasib Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya terhalang oleh status tersangka. "Saya rasa Presiden akan segera mengambil (keputusan) terbaik. Proses segera selesai," ujarnya.

Kendati demikian, mantan Wakapolri ini pun meyakini Presiden Jokowi tetap akan membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Kelihatannya seperti itu. Tidak akan melantik."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement