REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjaring 18 muda-mudi dalam razia yang digelar pada Sabtu (14/2) malam.
"Dalam razia kali ini terjaring sebanyak 18 muda-mudi, dengan rincian 10 orang wanita, dan 8 orang laki-laki," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang Fajar Sukma, di Padang, Ahad (15/2).
Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat, yakni indekos, cafe, tempat karaoke, dan hiburan malam. "Semuanya ditangkap karena tidak bisa menunjukkan identitas diri, dan telah diamankan," katanya.
Ia menjelaskan, razia itu juga sengaja digelar untuk menindaklanjuti himbauan resmi wali kota tentang larangan perayaan "Valentine" setiap 14 Februari. "Wali kota secara resmi telah mengeluarkan imbauan dan surat kepada kami tentang larangan perayaan 'Valentine'. Jadi ini tindak lanjut dari larang itu," katanya.
Razia itu, kata Fajar Sukma, dilakukan tim gabungan yang terdiri dari SK4, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar. Ia mengungkapkan, berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh tim BNN, didapatkan tiga sample urine diduga positif menggunakan narkoba.
"Ada tiga orang yang diduga positif mengonsumsi narkoba berdasarkan pemeriksaan BNN, 1 orang perempuan, dan 2 laki-laki. Ketiganya langsung dibawa BNN untuk proses lanjutan," katanya. Sedangkan sisa sebanyak 15 orang, lanjutnya, akan diperiksa sesuai prosedur yang dilakukan pihak Satpol-PP.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Mahyeldi telah menyatakan jika di Kota Padang tidak dibenarkan melakukan kegiatan berkaitan dengan "Valentine". Menurut dia, perayaan tersebut tidak terdapat dalam adat kebudayaan daerah itu, dan cenderung memuat perbuatan-perbuatan negatif oleh para muda-mudi. "Tidak ada yang namanya 'Valentine Day' di Kota Padang, bahkan kegiatan itu cenderung ke hal negatif," katanya.