REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Indonesia menyebutkan, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pekan ini akan dipindahkan ke Pulau Nusa Kambangan. Kedua terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Australia ini akan ditahan untuk sementara waktu sebelum menjalani eksekusi.
Konfirmasi pemindahanan dua terpidana mati warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Pulau Nusa Kambangan ini disampaikan juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana. Dia mengatakan, para terpidana mati yang berada di lima lokasi berbeda akan segera dipindahkan ke penjara di Nusa Kambangan.
Ini merupakan indikasi pertama dari otoritas Indonesia mengenai pemindahan dan langkah-langkah lain yang merupakan bagian dari proses sebelum kedua terpidana mati Andrew Chan dan Sukumaran menghadapi regu tembak yang akan mengeksekusi mereka.
Misalnya sebuah pertemuan juga digelar di Bali untuk menentukan logistik dari pemindahan kedua warga Australia ini.
Pertemuan yang seharusnya digelar pada Jum'at (13/2) itu dihadiri oleh Kepala Kepolisian Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang bertanggung jawab mengatur logistik dan waktu pemindahan.