REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan menghukum mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada 2006, mereka memimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali dengan tujuh anak buahnya sehingga kelompok itu disebut Bali Nine.
Pentolan Bali Nine, Andrew dan Myuran sekarang sudah dipindahkan ke Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah. Paling lambat Selasa (17/2), mereka akan ditembak mati oleh regu Brimob.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 32 disebutkan bahwa orang yang boleh dihukum mati itu adalah orang yang terbukti membunuh nyawa satu orang manusia tanpa hak. Apalagi orang yang membunuh banyak nyawa, maka orang tersebut bisa dihukum mati.
Dalam Surat Al Maidah juga disebutkan orang yang berhak dihukum mati adalah orang yang membuat kerusakan besar. "Nah, narkoba ini sudah terbukti merusak, bahkan membunuh banyak orang, makanya pengedar narkoba bisa dihukum mati," kata Tengku, Senin, (16/2).
Korban mati karena narkoba di Indonesia rata rata 50 orang per hari. Artinya ada sekitar 18.250 orang mati akibat narkoba per tahun. Apakah Indonesia mau mempertahankan 64 nyawa bandit narkoba yang sudah membunuh begitu banyak nyawa. "Jika dibebaskan, apakah ini keadilan namanya?" .
Kerusakan yang diakibatkan narkoba telah membunuh banyak orang. Belum lagi korban kecanduan yang jumlahnya mencapai puluhan juta orang. "Harus dipikirkan bagaimana nasib isteri dan anak-anak mereka yang kecanduan narkoba. Bagaimana nasib orang yang dirampok, dibegal, dicuri hartanya, bahkan dibunuh oleh para pencandu narkoba," ujar Tengku.
Makanya Indonesia harus menghukum mati para bandit narkoba. Sebab, keberadaan mereka membahayakan umat manusia.