Senin 16 Feb 2015 17:56 WIB
gugatan BG dikabulkan

Pertama Kali Dalam Sejarah Status Tersangka Bisa Batal

Rep: c05/ Red: Esthi Maharani
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM)  menilai vonis praperadilan yang membebaskan Budi Gunawan (BG) dari status tersangka adalah membahayakan hukum di Indonesia. Hal ini karena ke depan bisa saja semua tersangka koruptor melakukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan BG.

Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar menyatakan ke status tersangka tidak menjadi suatu hal yang menakutkan lagi. Karena, kata dia, ke depan orang ramai-ramai bisa menggugat status tersangka.

"Semisal ada koruptor jadi tersangka, dia langsung mengajukan praperadilan agar bebas dari status tersangkanya," kata dia, Senin (16/2).

Zainal menyayangkan harusnya hakim lebih bijak dalam memutuskan perkara yang ada. Ini, kata dia, menjadi yang pertama dalam sejarah hukum Indonesia tentang status tersangka seseorang yang bisa dibatalkan melalui proses praperadilan.

"Saya takut ini bisa dijadikan pijakan buat hakim lain di masa depan. Mereka  bisa memutus bebas tersangka di praperadilan dalam kasus lain," ujarnya.

Sebelumnya praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan BG, Senin (16/2). Hakim menilai penetapan tersangka untuk BG oleh KPK adalah tidak sah.

Dengan keluarnya putusan sidang tersebut, otomatis sprindik KPK terkait penetapan tersangka BG tak sah dan tak berdasar secara hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement