REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) diminta untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait praperadilan. Sikap yang berbeda-beda dari hakim dalam memutus gugatan praperadilan dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
"MA perlu memberikan petunjuk yang jelas. Selama ini MA terlihat membiarkan saja kebebasan hakim," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi saat dihubungi Republika, Rabu (27/5).
Dia mengatakan, dalam beberapa gugatan yang diajukan beberapa tersangka menunjukkan adanya indikasi bahwa MA tidak memberi petunjuk yang jelas terhadap hakim terkait praperadilan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dari putusan hakim sidang praperadilan.
Menurut Akhyar, MA bisa menggunakan berbagai instrumen yang melekat untuk mengakhiri polemik yang terjadi. "Bisa Perma, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau yang lain," ujar dia.