REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua KPK, Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Selasa (17/2). Kasus yang disangkakan yakni pemalsuan dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan status tersangka sudah disematkan kepada Abraham Samad sejak 9 Februari lalu.
Ia mengatakan sudah memeriksa 23 saksi sebelum penetapan status tersangka pada Ketua KPK.
"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti camat, pihak kelurahan, ketua RT, dan catatan sipil untuk pendalaman," katanya.
Dari pendalaman serta gelar perkara yang dilakukan dua kali yakni pada 5 dan 9 Februari lalu, penyidik pun mengambil kesimpulan Abraham Samad bisa ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan.
"Terdapat hasil AS ini diduga keras mengurus surat yang didalamnya ada pemalsuan untuk mengurus paspor," katanya.
Kasus pemalsuan dokumen oleh Abraham Samad ini dimulai ketika adanya laporan dari warga Pontianak, Kalimantan Barat bernama Feriyani Lim. Ia telah menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Kasus tersebut pun menyeret Ketua KPK karena Feriyani Lim masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.