REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan KPK tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, karena KPK masih bisa berjalan.
"Tidak perlu karena tidak ada kegentingan yang memaksa, dan KPK masih bisa berjalan," kata Irman, Selasa (17/2).
Dia mengatakan meskipun dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak perlu mengundurkan diri.
"Mengundurkan diri itu kan inisiatif keduanya, dan itu tidak perlu dilakukan. Dengan status tersangka mereka sudah otomatis berhenti sementara," kata Irman.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, maka Samad dan Bambang Widjojanto hanya kehilangan sejumlah kewenangan antara lain, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun ketiga kewenangan itu masih bisa dilakukan dua pimpinan KPK lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Sejumlah pihak menyebut penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi dan melemahkan KPK.