Selasa 17 Feb 2015 17:02 WIB
Gugatan BG dikabulkan

PDIP: Tunggu Apa Lagi, Jokowi Harus Segera Lantik BG

Rep: CR02/ Red: Winda Destiana Putri
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP meyakini Presiden Joko Widodo akan segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab putusan praperadilan telah menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PDIP yang juga anggota Komisi III DPR Achmad Basarah. Basarah mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunggu kisruh BG hingga persidangan praperadilannya.

Menurut Basarah, dengan dikabulkannya gugatan BG oleh pengadilan, sudah seharusnya Jokowi mengambil keputusan untuk segera melantik BG.

"Tunggu apa lagi, Jokowi harus segera melantik BG," ujar Basarah di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

Basarah melanjutkan, sebelumnya Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan karena statusnya sebagai tersangka kasus korupsi. Kini seharusnya ketika status tersangka dibatalkan maka logikanya presiden harus segera melantik Budi sebagai Kapolri.

"Ini momentum bagi Jokowi untuk menunjukan jiwa kepemimpinannya dengan mengambil sikap dan keputusan untuk melantik BG," ujar Basarah.

Basarah menambahkan, BG memang layak untuk menjadi Kapolri karena tidak memiliki masalah dengan hukum pidana. Menurut dia, sebelum mengajukan ke Dewan Perwakilan Daerah, Kompolnas terlebih dahulu melihat klasifikasi dan daftar riwayat hidup serta karirnya di kepolisian.

"DPR telah setuju, kini kita tinggal menunggu keputusan dari presiden," ujar Basarah.

Terkait kemungkinan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap BG, Basarah mengatakan hal itu tidak masalah.

"Silahkan saja bila memang harus dilakukan," tutup Basarah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement