REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, dinilai telat. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, keputusan tersebut seharusnya disampaikan lebih cepat sebelum hari ini.
Menurutnya hingga Rabu (18/2) sore, belum ada salinan resmi dari Istana soal pembatalan Budi sampai ke Parlemen. Pun, kata dia, jika surat pembatalan itu sampai malam ini, DPR belum akan memprosesnya.
"Keputusan ini agak telat. Karena, hari ini DPR juga mulai reses," katanya, saat ditemui di Gedung DPR RI, di Jakarta, Ra-bu (18/2).
Fadli melanjutkan, massa sidang ke-3 anggota DPR dimulai pada 23 Maret 2015. Itu artinya, keputusan soal pengajuan nama baru calon Kapolri, baru akan direspon DPR pascareses.
Ia menambahkan dengan pembatalan Budi sebagai Kapolri, jadi kewajiban presiden untuk menjelaskannya kepada DPR. Sebab, meski sudah diputuskan untuk tidak dilantik, namun nama Budi masih merupakan calon Kapolri yang sah. Alasannya, Paripurna DPR sebelumnya sudah merestui agar presiden melantik Budi.