Rabu 18 Feb 2015 19:05 WIB

Kartu BPJS Kesehatan Bersalin Nama Jadi KIS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Dirut Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris.
Foto: Antara
Dirut Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Maret 2015 Kartu BPJS Kesehatan akan berganti nama menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang.

"Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret akan langsung mendapat KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (18/2).

Fachmi mengatakan, pembuatan kartu KIS dilakukan sesuai dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan. Saat ini peserta BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 133 juta orang.

Ia berharap tidak akan ada lagi ungkapan pemegang KIS adalah masyarakat miskin. Sebab, pemegang KIS adalah seluruh peserta program JKN.

"Ini hanya ganti nama saja. Namun ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya sama saja. Kartu lama masih tetap bisa digunakan," kata dia.

"Bahkan," kata Fachmi melanjutkan, "tanpa kartu, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa berobat asalkan hafal  nomor kependudukan. Jadi tidak ada masalah."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement