REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Ketua DPD PPP Banten, Mardiono menggusur rumah warga yang lokasinya tepat berada di samping hotel Le Dian miliknya. Lokasinya, berada di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Penggusuran ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang yang di kawal oleh aparat.
"Tahun 1994 klien saya, Mardiono beli dari Iis Halimatusa'diyah, tanah ini sudah bersertifikat. Kalau tidak bersertifikat, klien saya tidak berani beli. Secara fisik ditempati oleh 36 Kepala Keluarga (KK)," kata kuasa hukum pemilik tanah, Febri Ferdiansyah di lokasi penggusuran, Rabu (18/2).
Febri menjelaskan, Mardiono telah memberikan kebijakan pada warga dengan memberikan kompensasi berupa tanah dan rumah yang bersertifikat bagi setiap KK. Namun, hal tersebut tidak di manfaatkan dengan baik oleh warga tergusur. Malah, mereka mengaku tanah tersebut merupakan tanah negara.
"Yang lebih menyakitkan warga mau bermusyawarah, tapi waktu diajukan ke pengadilan, hal yang paling mendasar warga bilangnya ini tanah negara. Sudah diberi peringatan semenjak Oktober 2014," tegasnya.
Tanah yang memiliki luas 14 hektar lebih ini lokasinya tepat di jantung Ibu Kota Provinsi Banten dan dilewati oleh jalan protokol Kota Serang. Jaraknya pun tak jauh dari rumah Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah.
Penggusuran di tanah seluas 14 hektar ini mendapatkan penolakan dari warga setempat yang meyakini tanah itu milik negara. "Biar tau, semua ini tanah negara. Ini rumah saya dipermalukan begini," kata Priyono, salah satu warga yang rumahnya digusur, Rabu (18/2).
Bahkan, nasib Priyono yang menolak penggusuran dianggap sebagai orang gila oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. Setelah selesai penggusuran, Priyono akan dibawa ke panti rehabilitasi guna diobati.
"Ini kan isinya orang dengan gangguan jiwa. Dia tinggal disana sama keluarganya. Beres ini, kita kirim ke Panti Nurul Rokhman, kita udah komunikasi ke panti yang sudah mau mengobati," kata Iwan Setiawan, bidang pelayanan rehabilitasi sosial, Dinsos Kota Serang.