REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Masyarakat Anti Korupsi (Mars) Sulawesi Selatan menyatakan Presiden Joko Widodo belum terlihat sedang dan akan menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari upaya kriminalisasi. Sebab, Presiden akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
''Penangkapan dua pimpinan KPK merupakan upaya nyata mengkerdilkan, menghentikan dan membungkam pemberantasan korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” jelas Mars, dalam pernyataan tertulis, Kamis (19/2).
Mars juga menilai penetapan tersangka bagi dua pimpinan KPK akan berdampak langsung pada tumpulnya kewenangan KPK. Terlebih 21 orang penyidik KPK sedang dalam ancaman ditersangkakan oleh Polri.
“Itu artinya kiminalisasi KPK belum benar-benar reda,” tulis Mars.
Jokowi telah membiarkan proses ini tanpa kejelasan dalam waktu cukup lama. Meskipun, akhirnya Jokowi menyatakan sikapnya melalui Keppres yang dinilai tidak menguntungkan bagi KPK karena Ketua dan Wakil KPK akhirnya diberhentikan sementara.