REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi bagi Lion Air atas delay yang berlarut sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2) masih berupa penghentian izin penambahan rute baru selama satu pekan ke depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan pencabutan izin terbang bagi Lion Air. Alasannya, permasalahan yang dihadapi oleh Lion Air saat ini adalah terkait pelayanan.
"Ini kan bukan soal keselamatan, tapi pelayanan. Cukup masyarakat yang menyanksi, bukan kami," jelas Suprasetyo, Jumat (20/2).
Suprasetyo menambahkan, sesuai instruksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Kemenhub tidak bisa berikan sanksi pembekuan izin terbang atau AOC (Air Operator Sertifikat) karena persoalan yang dihadapi sifatnya pelayanan. Maka, sanksi pun diberikan masyarakat, bukan pemerintah.