Sabtu 21 Feb 2015 04:01 WIB

Pemerintah tak Bisa Cabut Izin Terbang Lion Air

Rep: c85/ Red: Esthi Maharani
 Para calon penumpang Lion Air mengantre untuk melakukan refund di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (20/2).  (Republika/Rakmawaty La'lang)
Para calon penumpang Lion Air mengantre untuk melakukan refund di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (20/2). (Republika/Rakmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi bagi Lion Air atas delay yang berlarut sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2) masih berupa penghentian izin penambahan rute baru selama satu pekan ke depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan pencabutan izin terbang bagi Lion Air. Alasannya, permasalahan yang dihadapi oleh Lion Air saat ini adalah terkait pelayanan.

"Ini kan bukan soal keselamatan, tapi pelayanan. Cukup masyarakat yang menyanksi, bukan kami," jelas Suprasetyo, Jumat (20/2).

Suprasetyo menambahkan, sesuai instruksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Kemenhub tidak bisa berikan sanksi pembekuan izin terbang atau AOC (Air Operator Sertifikat) karena persoalan yang dihadapi sifatnya pelayanan. Maka, sanksi pun diberikan masyarakat, bukan pemerintah.