Ahad 22 Feb 2015 19:45 WIB

Perppu Plt KPK Ditolak, Jokowi Bisa Gunakan Hak Diskresinya

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi ketika di Istana Bogor.
Foto: Antara
Presiden Jokowi ketika di Istana Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan Presiden Joko Widodo dapat menggunakan hak diskresinya, jika peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) pengangkatan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt KPK) ditolak.

Menurutnya presiden memiliki kewenangan diskresi dalam mengambil sebuah keputusan. Asep menyatakan Perppu secara fungsi dasar yakni untuk memayungi pengangkatan ketiga Plt tersebut.

Ia melanjutkan, secara normatif yuridis jika perppu KPK ditolak, maka tiga Plt yang ada sebenarnya harus mundur dari jabatannya. Soalnya, kata dia, payung hukum yang menaungi mereka telah hilang.

"Ini semuanya adalah persepektif hukum positif," katanya, Ahad (22/2).

Namun sekali lagi dalam konteks yang darurat seperti saat ini, presiden menurutnya boleh menggunakan hak diskresinya. Artinya, kata dia, presiden dapat bertindak melanggar undang undang dengan syarat itu untuk kepentingan umum yang lebih besar.

Dalam hal ini, kata dia, kepentingan umum itu terkait kinerja KPK yang akan 'pincang' jika tiga Plt nya mundur. "Nanti ujung-ujungnya pemberantasan korupsi di Indonesia jadi terhambat," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (18/2), Jokowi memutuskan untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan juga Bambang Widjoyanto.Selanjutnya untuk mengisi kekosongan tersebut diajukan tiga nama menjadi Plt KPK yakni Taufiqurahman Ruqi, Johan Budi Sp dan juga Indrianto Senoadji.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement