Ahad 22 Feb 2015 20:59 WIB

Polres Pangkalpinang Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Red: Ilham
?Petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja saat konferensi pers hasil penangkapan ganja Aceh di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
?Petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja saat konferensi pers hasil penangkapan ganja Aceh di Polres Jakarta Barat, Jumat (13/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka adalah Yudi, Iskandar, dan Riki pada Kamis malam (19/2).

"Ketiga tersangka kami tangkap di tiga tempat yang terpisah sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kabag Ops Kompol Andi Rahmadi di Pangkalpinang, Minggu (22/2).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Iskandar bermula setelah pihaknya terlebih dahulu menangkap Yudi di rumahnya dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari pengakuan tersangka Yudi, sabu tersebut Ia dapatkan dari Iskandar.

"Tersangka Yudi dan Iskandar ini merupakan satu jaringan. Walaupun keduanya hanya sebagai pengedar, namun keduanya hanya menjual dalam bentuk paket kecil," ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, tersangka Iskandar dan Yudi memang sudah menjadi target operasi sejak lama. Kedua tersangka memang diketahui sering menjual sabu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

"Dari pengakuan tersangka Iskandar, narkoba tersebut bukan untuk dijual melainkan dikonsumsi sendiri. Ia hanya menjual kepada teman-teman dekatnya yang membutuhkan sabu tersebut," jelasnya.

Selain itu, ditempat terpisah pihaknya berhasil meringkus Riki di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kacang Pedang dengan barang bukti satu paket ganja siap edar. "Tersangka Riki ini merupakan jaringan yang terpisah dari kedua tersangka lainnya. Dari pengakuan tersangka Riki, barang tersebut didapatkan dari temannya warga Pangkalpinang," ungkapnya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti narkoba telah diamankan di Polres Pangkalpinang. Ketiganya diancam pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement