REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan sidang praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pengajuan lembaga antikorupsi tersebut.
Atas putusan tersebut, pimpinan KPK pun meresponnya. Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, seluruh pimpinan bersama Biro Hukum KPK sedang membahas terkait kemungkinan upaya hukum lain yang bisa dilakukan.
"Lagi dibicarakan di Biro Hukum dengan pimpinan KPK," katanya, Senin (23/2).
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengaku sudah mendengar adanya penolakan tersebut. Namun, ia masih menunggu adanya surat penolakan secara resmi dari PN Jakarta Selatan dan melaporkannya ke pimpinan KPK untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Chatarina mengatakan, peluang untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) masih terbuka. Namun, kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu itu menyerahkan semuanya pada keputusan pimpinan.
"Peluang (PK) itu tentu tetap ada tapi hal itu tergantung apa keputusan pimpinan (KPK)," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan tidak bisa menerima berkas kasasi yang diajukan KPK. Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, berkas kasasi yang diajukan KPK dipastikan tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab, kata dia, pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat secara legal formal atau aturan hukum yang ada.