Senin 23 Feb 2015 16:11 WIB
Polri vs KPK

Penyidik Bareskrim: BW Belum akan Ditahan Besok

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona belum bisa memastikan apakah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto akan ditahan setelah pemeriksaan ketiganya pada Selasa (24/2) .

"Belum akan ditahan besok. Tapi ini masih sementara," kata Daniel saat dihubungi, Senin (23/2).

Sekadar diketahui, Bambang Widjojanto akan kembali diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (24/2). Ini adalah ketiga kalinya Bambang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri

"Hadir menemui penyidik AKBP Dani Arianto dan tim di Kantor Subdit Jaksi Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri di lantai III Kamar 315 pada Selasa, 24 Februari 2015, pukul 10.00 WIB," seperti yang tertulis dalam surat pemanggilan Bambang.

Dalam surat pemanggilan, tercatat juga pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat Bambang. Pasal-pasal itu adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Masuknya Pasal 56 KUHP artinya sudah dua kali terjadi penambahan pasal pada surat pemanggilan Bambang. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada surat pemanggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.Bambang pun sempat mempermasalahkan adanya penambahan pasal terhadap dirinya.

Adapun, Bambang pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu dengan tuduhan menyuruh saksi dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu. Bambang menjalani pemeriksaan kedua pada 3 Februari lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement