Senin 23 Feb 2015 19:27 WIB

Ini Pasal yang Dikenakan Pada Christopher 'Outlander'

Rep: c01/ Red: Esthi Maharani
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pengemudi Mitsubishi Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut di arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif (23), bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Akan tetapi, hal tersebut tergantung dari gelar perkara.

"Itu diputuskan dalam gelar perkara nanti, masuk atau tidak (Pasal 338)," terang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Adiningrat saat ditemui di depan gedung Kapolda Metro Jaya, Senin (23/2).

Sejauh ini, proses gelar perkara masih berlangsung. Wahyu menyatakan sejak awal sudah ada wacana untuk memasukkan Pasal 338 untuk menjerat Christopher. Akan tetapi, nantinya penyidik yang akan menentukan apakah pasal tersebut akan dimasukkan juga atau tidak.

Karena itu, Wahyu menwgaskan dimasukkan atau tidaknya pasal 338 untuk menjerat Christopher tergantung dari gelar perkara. Ia menjelaskan penyidik akan menyampaikan pasal-pasal apa saja yang akan digunakan. Pendapat-pendapat semua pihak kemudian disatukan dalam satu berkas.

Wahyu menyatakan banyak yang dilibatkan dalam gelar perkara kasus Outlander maut. Pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara ini di antaranya penyidik, divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda).

Sebelumnya, Christopher dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimalnya ialah 12 tahun tahanan.

Outlander yang dikemudikan Christopher menyebabkan kecelakaan di arteri Pondok Indah. Akibat dari kecelakaan ini, empat pengendara motor tewas. Hasil pemeriksaan electric Control Unit diketahui bahwa kecepatan outlander saat kecelakaan terjadi mencapai 131 km per jam dan tidak ada upaya pengereman.

Christopher juga tidak terbukti mengkonsumsi narkoba atau miras saat kecelakaan terjadi dari pemeriksaan BNN dan puslabfor. Christopher diketahui memiliki kesulitan dalam mengendalikan emosi berdasarkan hasil tes kejiwaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement