REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Pos Polisi Lengkenat, Kabupaten Sintang, Bripka IK dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resort Sekadau, karena diduga terlibat dalam komplotan pencurian sapi di sejumlah kabupaten.
"Bripka IK kami tahan, sejak Selasa (24/2) di sel Mapolres Sekadau," kata pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Sekadau Ajun Komisaris (Pol) Kadir Purba, saat dihubungi di Sekadau, Rabu (25/2).
Dia menjelaskan, terungkapnya Bripka IK sebagai penampung sapi hasil curian, berdasarkan keterangan tiga tersangka lainnya, yakni FF, Mul dan Ham yang sudah ditangkap duluan. Ketiganya sudah terlebih dahulu ditangkap, di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu. "Dari keterangan ketiga tersangka itulah, kami peroleh ada pelaku lainnya, yakni Bripka IK," ungkapnya.
Purba menambahkan peran Bripka IK, diduga kuat sebagai penampung hasil curian sapi-sapi oleh ketiga tersangka, yakni FF, Mul dan Ham disejumlah kabupaten, seperti Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Sintang. "Kini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bripka IK, atas keterlibatan IK sebagai penampung sapi curian tersebut," katanya.
Purba menyatakan karena tersangka IK adalah anggota Polri, maka selain diproses secara pidana, tersangka IK juga akan menjalani proses hukum, kode etik, disiplin sebagai anggota Polri. "Dalam sidang kode etik atau disiplin lah nantinya, baru bisa diketahui, apakah Bripka IK diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau hanya pelanggaran disiplin saja," katanya.
Bripka IK tersebut diancam dengan pasal 363 KUHP ke 1 (e) dengan sangkaan membantu memuluskan tindak kejahatan, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.