Rabu 25 Feb 2015 14:34 WIB
Golkar pecah

Idrus: Tak Perlu Munas Gabungan

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham (tengah) didampingi Ketua Fraksi Setya Novanto (kanan) dan Wakil Bendahara Umum Bambang Soesatyo (kiri)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham (tengah) didampingi Ketua Fraksi Setya Novanto (kanan) dan Wakil Bendahara Umum Bambang Soesatyo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal DPP Versi musyawarah nasional (muas) Bali, Idrus Marham mengatakan tidak perlu munas gabungan diadakan. Menurutnya saran dari dewan pertimbangan partai Golkar untuk munas gabungan tidak ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai golkar.

"Nggak ada itu munas gabungan dalam AD/ART partai," ujar Idrus Marham di DPP golkar, Rabu (25/2).

Idrus menambahkan munas tersebut hanya membuang waktu, sedangkan permasalahan partai harus selesai secepatnya. Ia menyebutkan, permasalahan bisa diselesaikan lewat sidang mahkamah Partai Golkar yang diadakan di kantor DPP golkar Slipi Jakarta Barat.

Idrus mengatakan, jika permasalahan tidak bisa di selesaikan lewat sidang MPG. Maka, solusi yang terbaik hanya lewat pengadilan. Ia menegaskan penyelesaian masalah golkar lewat pengadilan tidak akan memakan waktu lama. Menurutnya sidang di pengadilan paling lama bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan.

"Paling lama dua bulan, dan itu bisa lebih cepat," kata Idrus di sela waktu istirahat sidang.

Ia membandingkan, jika permasalahan diselesaikan lewat munas gabungan akan memakan waktu lebih lama. Sebab setiap musyawarah yang diadakan selalu bermasalah. Sedangkan jadwal golkar untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah di Mei 2015.

Idrus yakin, hakim di sidang Mahkamah partai akan membuat  keputusan terbaik. Sebab hakim di mahkamah partai adalah tokoh bangsa yang tidak diragukan kredibilitasnya. "Kita tunggu nanti hasil sidangnya," kata Idrus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement