Rabu 25 Feb 2015 14:57 WIB

Hotel Yogya tak Keberatan Gunakan Air PDAM

Rep: Yulianingsih/ Red: Didi Purwadi
 Jalan Malioboro di Yogyakarta.
Foto: Antara/Noveradika
Jalan Malioboro di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hotel-hotel di Kota Yogyakarta tidak keberatan menggunakan air dari PDAM Tirtamarta setempat untuk memenuhi kebutuhan air bersih di hotel tersebut. Namun, pihak hotel juga meminta jaminan Pemkot Yogyakarta bahwa suplay air dari PDAM bisa maksimal.

"Kita sepakat dengan aturan Pemkot untuk gunakan air PDAM. Namun, kita juga minta suplainya menjamin kebutuhan hotel minimal 50 persen dari kebutuhan karena hotel beda dengan rumah tangga," kata Sekretaris Persatun Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta, Dedy Pranowo Eryono, Rabu (25/2).

Dedy mengaku PHRI sudah dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Walikota no 3 tahun 2014 tentang penggunaan air PDAM di hotel-hotel.

"Kita sudah diajak sharing dan dilibatkan,'' katanya. ''Karena tujuannya untuk mengurangi penggunaan air tanah, kita sepakat.''

Pasalnya, kata Dedy, penggunaan air PDAM untuk kebutuhan hotel justru akan mengurangi biaya operasional. Sebab, jika menggunakan air tanah, biaya operasional yang dikeluarkan manajemen hotel cukup tinggi.

Selain biaya listrik yang besar, air sumur atau air tanah tidak bisa digunakan langsung. Air harus melalui treatment khusus.

''Biaya treatment ini tidak sedikit. Kalau menggunakan PDAM kan langsung bisa dipakai karena sudah ditreatment, jadi dari sisi ongkos justru lebih ringan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement