REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, selama dua bulan (Januari-Februari) berhasil menyita narkotika berbagai jenis dengan nilai barang bukti mencapai Rp 20 miliar lebih.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Kamis (26/2), mengatakan nilai barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan kasus. Adapun untuk jenis narkotika yang telah berhasil disita, yakni sabu-sabu sebanyak 15.133 gram dan ketamine 60 gram sehingga totalnya 15.193 gram.
Untuk tersangka yang diamankan, Okto menjelaskan, paling banyak yakni warga negara Indonesia sebanyak enam orang dan WN China tiga orang. Selanjutnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerjasama dengan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional.
Berbagai upaya atau modus yang dilakukan oleh pelaku masih sama seperti menyembunyikan di dalam koper atau barang bawaan hingga menempelkan pada tubuhnya. "Petugas telah memahami modus para pelaku. Maka itu, kita sudah mempunyai teknik untuk pengawasan agar narkotika tidak masuk ke Indonesia," ujarnya.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Subekti mengatakan telah mengembangkan beberapa kasus dari hasil tangkapan. Beberapa tersangka pun telah diperiksa untuk menangkap jaringan pengedar lainnya atau penyuruh dari kurir yang kini diamankan. "Masih akan terus kita kembangkan dan tidak menangkap pada saat ini saja," ujarnya.
Untuk ancaman hukuman para pelaku penyelundup yakni dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pidana penjara 15 tahun atau mati.