REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP-- Terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Nigeria Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dikembalikan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah menjalani pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta.
Dari pantauan Antara di Dermaga Wijayapura, Kamis siang, dua mobil jenis Avanza dan Innova berpelat nomor Jakarta (B) tampak mendatangi tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan itu. Beberapa orang tampak turun dari kedua mobil itu dan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura.
Saat ditemui wartawan, salah seorang perempuan yang mengenakan rompi BNN mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mengantar dua terpidana kasus narkoba yang telah selesai menjalani pemeriksaan.
"Kami hanya mengantar terpidana yang baru menjalani pemeriksaan," kata perempuan itu sambil berjalan menuju pos penjagaan.
Dari pantauan, di dalam mobil Innova tampak seorang terpidana yang meringkuk di deretan tempat duduk belakang sambil menutup wajahnya menggunakan baju bertuliskan tahanan BNN.
Setelah menunggu beberapa saat, dua mobil tersebut segera masuk ke halaman dalam Dermaga Wijayapura dan selanjutnya menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menumpang Kapal Ro-Ro Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara dari sumber di Dermaga Wijayapura, BNN membawa terpidana mati kasus narkoba atas nama Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan narapidana kasus narkoba atas nama Riyadi alias Yadi alias Andi untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Pulau Nusakambangan.
Seperti diwartakan, Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan narapidana kasus narkoba atas nama Riyadi alias Yadi alias Andi dibawa petugas BNN ke Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.