REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap pascapenolakan kasasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK memastikan keputusan atau sikap atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan akan dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu sendiri.
"Koordinasi pimpinan KPK dengan Polri bukan soal praperadilan (Budi Gunawan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Kamis (26/2).
Dia mengatakan, koordinasi KPK dengan kepolisian dilakukan hanya untuk membangun sinergi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut. Kendati demikian, KPK sejauh ini belum secara tegas apakah akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pascapenolakan kasasi oleh PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, KPK tetap menghormati hasil putusan praperadilan yang memenangkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Pascapenolakan upaya kasasi, KPK masih menimbang tentang berbagai pilihan untuk mengambil langkah dalam menyikapi putusan tersebut.
"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar, karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, persoalan terkait sikap KPK terhadap langkah hukum lanjutan terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan sedang dibahas secara intensif bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Diskusi kami dengan Polri dan Kejagung adalah bagaimana sikap kami terhadap putusan praperadilan BG. Saya belum bisa mengumumkan karena keinginan saya A tapi mungkin keinginan beliau-beliau B," katanya, Rabu (25/2).