REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap pascapenolakan kasasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dua komisioner KPK, Johan Budi dan Taufiqurrahman Ruki berbeda sikap terkait langkah KPK terhadap hal tersebut.
Johan memastikan, sikap KPK atas putusan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan diputuskan oleh lembaga antikorupsi itu sendiri tanpa ada intervensi dari lembaga lain termasuk kepolisian. "Koordinasi pimpinan KPK dengan Polri bukan soal praperadilan (Budi Gunawan)," katanya Johan Budi, Kamis (26/2) petang.
Dia mengatakan, koordinasi KPK dengan kepolisian dilakukan hanya untuk membangun sinergi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut. Kendati demikian, KPK sejauh ini belum secara tegas apakah akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) pascapenolakan kasasi oleh PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, KPK tetap menghormati hasil putusan praperadilan yang memenangkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Pascapenolakan upaya kasasi, KPK masih menimbang tentang berbagai pilihan untuk mengambil langkah dalam menyikapi putusan tersebut.
"Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar, karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, sikap resmi KPK pascapenolakan kasasi oleh PN Jakarta Selatan memang belum diputuskan. Persoalan terkait sikap KPK terhadap langkah hukum lanjutan terhadap putusan praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu sedang dibahas dan dikoordinasikan secara intensif bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Diskusi kami dengan Polri dan Kejagung adalah bagaimana sikap kami terhadap putusan praperadilan BG. Saya belum bisa mengumumkan karena keinginan saya A tapi mungkin keinginan beliau-beliau B," katanya, Rabu (25/2).