Jumat 27 Feb 2015 07:23 WIB

Ini Hasil Pengungkapan Polisi Terkait Bom di Bekasi

Bom (Ilustrasi)
Bom (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus teror bom di sebuah bengkel las di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Sabtu (21/2).

"Berdasarkan keterangan tersangka, motifnya adalah sakit hati. Jadi teror bom Mustikajaya tidak terkait aksi kelompok teroris," kata Kepala Polda Metro Jaya Unggung Cahyono saat gelar perkara di Markas Polresta Bekasi Kota, Kamis (26/2).

Menurut dia, aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka teror bom setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada polisi Kamis (26/2) dini hari.

Tersangka menyerahkan diri karena mulai resah dengan upaya pengusutan kasus tersebut oleh polisi lewat rekaman kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing Eko Suprapto (46 tahun) dan Via Triwi (45 tahun) atas keterlibatannya dalam merakit bom yang tidak memakan korban itu.

Bom rakitan yang tidak menimbulkan korban itu disiapkan tersangka Eko di rumahnya Perumahan Griya Timur Indah Blok C1 Nomor 9 RT 3 RW 18 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Sakit hati menjadi motif utama Eko merakit bom yang dimaksudkan untuk melukai Cece karena dianggap telah dua kali memperkosa putrinya," katanya.

Menurut Unggung, tersangka tidak terpikir untuk melaporkan Cece ke polisi karena terlanjur sakit hati dan memilih menghakiminya dengan cara sendiri. Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement