REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap 244 pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Termasuk kasus pembegalan.
"Terdapat 43 kasus pencurian dengan kekerasan, 38 kasus pencurian dengan pemberatan dan 63 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tersangka 244 orang. Termasuk 13 pelaku dari Lampung," kata Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia mengungkapkan petugas melumpuhkan tujuh orang dari 93 pelaku yang terlibat pencurian dengan kekerasan. Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku melawan petugas menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Selain menangkap para tersangka, Unggung menyebutkan petugas juga menyita barang bukti 14 pucuk senjata api terdiri dari sepucuk senjata api organik, sepucuk airsoft gun dan sisanya senjata api rakitan.
Barang bukti lainnya diamankan yakni 140 bilah senjata tajam, 120 unit motor, 21 unit mobil, 167 unit telepon selular, 46 butir beluru, 15 kunci T, perhiasan, layar televisi dan sejumlah uang tunai. Terkait kasus itu, polisi memproses hukum para pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Unggung menyatakan aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka berdampak terhadap situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitaranya. "Jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak," ujar Unggung.
Pengungkapan kasus kejahatan tersebut dilakukan jajaran aparat Polda Metro Jaya dalam operasi skala besar secara secara serentak sejak Januari-Februari 2015.