REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa Rumah Sakit (RS) yang menolak pasien dengan berbagai alasan tertentu akan terancam dicabut perizinannya.
"Sanksinya sudah tegas. Jika ada yang menolak pasien maka akan dicabut perizinannya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur dr Harsono kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/2).
Menurut dia, pencabutan perizinan nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kota/kabupaten, atau yang menjadi lokasi berdiri dan di bawah naungan pemerintah setempat. Selain sanksi pencabutan izin, pihaknya menegaskan bahwa jika ada seorang dokter atau perawat yang terang-terangan menolak pasien maka juga akan mendapatkan sanksi tegas.
"Kalau sudah demikian, itu namanya oknum dan pasti kami tegur. Tentu ada sanksi tambahan jika diulangi," kata mantan Bupati Ngawi tersebut.
Ia juga mengingatkan, pihak rumah sakit tidak bisa menolak pasien tanpa dilakukan perawatan awal terlebih dahulu. Pria berkaca mata itu memisalkan, jika seorang pasien hendak berobat, namun ditolak dengan alasan kamar dan tempat tidur sudah penuh maka sudah merupakan pelanggaran dan terancam sanksi.
"Dokter tidak boleh menolak sebelum diperiksa. Apalagi jika pasien masih di depan dan belum masuk rumah sakit. Seharusnya dokter memeriksa awal dulu, kemudian ditindaklanjuti," tukasnya.