Sabtu 28 Feb 2015 15:55 WIB

Ini Deklarasi Jakarta 'Perang' Melawan Narkoba

Rep: C97/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Djarot Saeful Hidayat
Foto: Antara
Djarot Saeful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat prefelensi atau masyarakat terkena narkoba Provinsi DKI merupakan yang tertinggi di Indonesia. Oleh karenanya saat ini Ibu Kota berstarus kondisi darurat narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta, Ali Johardi pada acara Deklarasi Wajib Lapor 100 ribu Pecandu Narkoba di Lapangan Monas, Sabtu (28/2). Karenanya untuk mengurangi pasar narkotika, sejak tahun lalu BNN mencanangkan beberapa program. Diantaranya mengurangi suplai narkoba dan merehabilitasi pecandunya.

Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat menyampaikan bahwa pemberantasan harus dilakukan pada produsen narkotika. Ia menyatakan di antara 100 warga DKI, ada tujuh orang yang menggunakan narkoba.

Sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI, Wakil Gubernur membacakan deklarasi yang mencakup empat poin. Pertama, menyatakan bahwa Jakarta sedang dalam kondisi darurat narkoba.

Dua, pelapor pengguna narkoba tidak akan dipenjara, melainkan direhabilitasi. Tiga, Pemprov akan bergerak sinergis bersama elemen negara lainnya untuk mendukung pemberantasan narkoba. Empat, Pemerintah Jakarta akan mendorong masyarakat untuk hidup sehat, dengan tidak mengonsumsi narkoba.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement