Sabtu 28 Feb 2015 22:54 WIB

Romy Doakan Agar SDA Bergabung Dengannya

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).   (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy menyerukan kepada para pendukungnya untuk mendoakan agar kubu Muktamar Jakarta (Suryadharma Ali) dibukakan hatinya dan bergabung bersamanya.

"Kita tidak boleh lepas berdoa, agar hidayah masuk ke saudara-saudara kita, kembali bergabung, dibukakan pintu persatuan. Karena doalah yang mampu mengubah takdir, mampu membolak-balik hati," kata Romahurmuziy di hadapan undangan dan peserta Muswil DPW PPP Sulawesi Selatan di Makassar, Sabtu (28/1) malam.

Muswil DPW PPP Sulsel merupakan yang pertama kali dibandingkan provinsi lainnya pascamuktamar. Romahurmuziy memboyong 45 pengurus DPP dari 67 pengurus untuk hadiri Muswil DPW Sulsel di Makassar yang sekaligus juga akan menghadiri puncak peringatan hari lahir PPP di Makassar, Ahad (1/3). Di hadapan undangan dan peserta Muswil, Romy meyakinkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya merupakan satu-satunya pengurus yang telah sah karena telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta tercatat dalam lembaran negara.

Ia menyatakan, dengan mengutip dalil fiqih bahwa keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh keraguan, mengumpamakan kisruh PPP tersebut antara pihaknya yang memiliki ketetapan keyakinan dengan pihak SDA yang masih meragukan. "Di dalam kaidah fiqih, hukum segala sesuatu tetap pada asalnya, SK (surat keputusan) Menkumham itu berlaku apa adanya, tidak bisa digugurkan pada keraguan. Apa yang meragukan, keputusna hukum yang belum tetap. Keyakinan tidak bisa digugurkan keraguan," katanya.

Ia menambahkan, "Sepanjang belum ada keputusan hukum final dan mengikat (inkrach) maka yang berlaku Muktamar PPP Surabaya."

Seperti diberitakan, SDA dan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Muktamar PPP Surabaya. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM serta pihak Romahurmuziy mengajukan banding atas keputusan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement