REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan para penadah merupakan penyebab utama maraknya aksi pembegalan motor. Ia pun telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia toko-toko serta bengkel-bengkel yang diduga dijadikan tempat pretelan motor-motor hasil curian dan pembegalan.
''Penadah sebagai salah satu penyebab tergiurnya orang berbuat jahat atau menimbulkan maraknya kejahatan,'' ujarnya di Mapolresta Depok.
Unggung mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polresta Depok yang melakukan penggerbekan tempat penjualan spare part dan onderdil bekas sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dan pembegalan di Kampung Sasak Panjang dan Kampung Bulu yang berada di perbatasan Kota Depok dengan Kabupaten Bogor.
''Ini hasil yang bagus. Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, saya perintahkan untuk tetap rutin melakukan patroli jalanan siang dan malam hari, razia kendaraan bermotor dan terutama melakukan razia toko-toko spare part dan onderdil bekas serta bengkel-bengkel yang diduga dijadikan tempat pretelan motor-motor hasil curian dan pembegalan,'' jelasnya.
Menurutnya, upaya razia dan penggerbekan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai kasus pencurian dan pembegalan motor yang marak saat ini. Membeli dan menjual barang-barang kejahatan yang kerap disebut penadah juga merupakan perbuatan kejahatan yang diatur dalam KUHP pasal 480.
Unggung menambahkan untuk memutuskan mata rantai kejahatan terutama kejahatan pembegalan motor yang marak saat ini, Polda Metro Jaya juga akan melakukan penangkapan kepada para penadah.
"Jika tidak ada yang menampung atau membeli barang-barang hasil kejahatan, kemungkinan besar bahkan tidak akan ada terjadi kejahatan pencurian ataupun pembegalan motor. Untuk itu para penadah juga akan kami tindak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,'' tegasnya.