REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah calon Kepala Sekolah (Kepsek) di Bandung, melaporkan Walikota Bandung Ridwan Kamil ke Ombudsman. Hal tersebut dilakukan terkait dengan ketidakjelasan pemerintah kota dalam pengangkatan kepala sekolah, dan rotasi sejumlah kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya.
Salah seorang perwakilan dari Alumni Diklat Calon Kepala Sekolah, Agus Setia Mulyadi mengatakan, sebanyak 43 calon kepala sekolah yang telah mendapatkan Surat Keputusan dinyatakan layak mendapat tugas tambahan menjadi kepala sekolah dari Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah (LP2KS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi hingga satu tahun berlalu tidak juga diangkat.
Menurutnya, 43 calon kepala sekolah ini telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan fungsional calon kepala sekolah pada tanggal 1 September sampai 4 Desember 2013. Selain itu, telah mengantongi sertifikat dan telah dinyatakan layak mendapatkan tugas tamabahan sebagai kepala sekolah.
Semua calon kepala sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK telah mengikuti penilaian akseptabilitas calon kepala sekolah di lingkungan Disdik Kota Bandung pada 24-25 Mei 2014. "Namun hingga sekarang belum ada lagi kejelasan kapan kami diangkat," katanya.
Ia melanjutkan, seharusnya setelah mengikuti penilaian akseptabilitas tersebut, mereka sudah bisa diangkat jadi kepala sekolah, satu hingga dua pekan ke depan. Namun, hingga saat ini, Ia tidak pernah mendapatkan penjelasan yang pasti dari pihak Pemkot maupun Disdik Kota.
Selama ini, pihaknya telah berusaha berkoordinasi dengan pihak Pemkot. Diakuinya pada tanggal 6 November 2014 lalu pihaknya telah difasilitasi melakukan dialog dengan Kepala Disdik Kota Bandung oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung. Dari hasil dialog tersebut, pihaknya diberikan keterangan bahwa akan ada pengangkatan kepala sekolah pada Oktober 2014.
"Namun kenyataanya hingga kini tidak terjadi," ucapnya.
Padahal, kata dia, sepengetahuannya, ada formasi sebanyak 4 kepala sekolah SMA Negeri dan 2 Kapala Sekolah SMK Negeri, yang kepala sekolah sudah menduduki jabatan selama 2 periode dan juga memiliki kekosongan yang kini dijabat oleh Plt.
Selain itu, kata dia, banyak rekannya yang sudah memiliki sertifikat dari Kementrian namun usianya tidak masuk karena tahun ini sudah memasuki usia 56 tahun. Padahal, saat itu mereka mendapatkan sertifikat tahun 2014.
''Andai diangkatnya tahun lalu, mungkin imereka masih bisa jadi kepsek. Kalau sudah lewat 56 tahun kan rawan gugatan karena tidak sesuai dengan UU no 23," jelasnya.
Salah seorang calon kepala sekolah asal SMAN 9 Bandung, Suhartina Tresnawati mengatakan, Ia mendapatkan sertifikasi dari Kementrian tahun 2014. Namun hingga sekarang tidak juga diangkat dan usianya sudah memasuki 56 tahun.
"Ini artinya kan secara UU saya sudah tidak bisa jadi Kepsek. Padahal saya sudah dapat sertifikatnya jauh sebelum usia saya 56 tahun," ujarnya.