REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis umum gasolin Ron 88 sesuai dengan kebijakan pemerintah.
VP Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, terkait dengan kebijakan harga BBM, dimana pemerintah telah menetapkan harga baru yang berlaku efektif per 1 Maret 2015 untuk BBM tertentu dan BBM penugasan, maka PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru BBM jenis umum gasolin RON 88 dengan merek dagang Premium yang didistribusikan di Jawa, Madura dan Bali.
"Harga semula Rp 6.700 per liter menjadi Rp 6.900 per liter yg berlaku efektif per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," kata dia, Ahad (1/3).
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement