REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP Mukhtamar Surabaya, Rommahurmuziy memastikan melakukan perlawanan hukum atas putusan PTUN Jakarta. Upaya hukum banding tersebut menyusul pembatalan SK Kemenkumham soal pengakuan negara atas kepengurusan PPP yang sah.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Mukhtamar Surabaya, Arsul Sani mengatakan, banding akan dilakukan, Senin. (2/3) di PTUN Jakarta. "Bandingnya dilakukan besok di PTUN Jakarta," kata Arsul, saat dihubungi, Ahad (1/3).
Dikatakan Arsul, upaya hukum tersebut sebenarnya jawaban atas keberatan PPP Mukhtamar Surabaya atas putusan PTUN Jakarta, Rabu (25/2). Menurut Arsul, putusan hakim bias dan memihak. Itu dikatakan dia dengan sikap sentimen hakim saat pembacaan putusan.
Menanggapi banding tersebut, Ketua DPP PPP Mukhtamar Jakarta, Ja'far Al-khatiri menilai, bahwa langkah itu merupakan 'kengototan' Rommy untuk memeroleh jabatan. Kata dia, tak semestinya PPP Mukhtamar Surabaya melakukan banding. Sebab, kata dia ada jalan Islah jika menghendaki perdamaian.
Pun dikatakan Ja'far, PPP Mukhtamar Surabaya, tak punya kedudukan hukum mengajukan banding atas putusan PTUN. Sebab, perkara di PTUN sebenarnya adalah gugatan mantan Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bukan, ke Kepengurusan PPP Mukhtamar Surabaya.
"Silakan saja mereka banding. Kami akan lihat, apakah diterima atau tidak," kata Ja'far yang juga Ketua DPW PPP Sulawesi Utara ini, saat dihubungi, Ahad (1/3).